Tampilkan postingan dengan label Berita Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Indonesia. Tampilkan semua postingan

Acungkan jempol buat Susno Duadji dan Komisi III DPR + Video

Mulanya kuat nian skeptisisme apakah ada gunanya mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji bertemu Komisi III DPR. Ada keraguan yang sangat kuat bahwa DPR telah menjadi macan ompong. Karena itu, bisa jadi bukan payung pengamanan yang Susno dapatkan, tetapi malah menjadi bulan-bulanan arogansi anggota DPR.

Itulah penilaian yang muncul karena dalam sidang terbuka itu Susno bukan ditanya habis-habisan menyangkut makelar kasus di tubuh Polri, tetapi malah dijejali pertanyaan-pertanyaan tidak substansial, bahkan cenderung menyerang pribadi dengan meminta Susno kembali ke jalan yang benar. Ada pula anggota Komisi III DPR menyebut Susno sebagai pendekar mabuk.

Yang ditanyakan kepada jenderal polisi bintang tiga itu ecek-ecek. Misalnya, mengapa Susno menghadiri undangan Komisi III DPR dengan mengenakan pakaian seragam polisi. Ada juga pertanyaan, adakah Susno mendapat izin dari Kapolri untuk menghadiri rapat tersebut.

Selain itu Komisi III DPR juga berdebat sendiri mengenai perlu atau tidaknya rapat tersebut dinyatakan sebagai rapat terbuka. Juga perlu atau tidaknya penyebutan nama-nama terang dengan alasan asas praduga tidak bersalah.

DPR seperti sengaja lupa bahwa dirinya adalah lembaga politik dan bukan lembaga hukum. Karena itu, asas praduga tidak bersalah yang merupakan domain hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak berlaku dalam persidangan dewan.

Apalagi, anggota dewan dilindungi hak imunitas sehingga tidak bisa dituntut karena menyebut sebuah nama dalam rapat atau sidang dewan.

Susno sendiri mengatakan siap mati untuk menegakkan kebenaran. Ia memiliki nyali besar membuka praktik mafia kasus di tubuh Polri. Dan memang itulah yang terjadi, Susno membuka dua nama penting dalam pertemuan tertutup.

Akan tetapi, atas pertanyaan wartawan, Ketua Komisi III DPR Benny Harman kemudian membuka kedua nama itu. Mr X adalah SJ, wiraswasta yang merupakan teman dekat MP, perwira polisi bintang tiga.

Sekalipun masih berupa inisial, tetapi beredar bahwa SJ adalah Syahrir Djohan dan MP adalah Komjen (Purn) Makbul Padmanegara, mantan Wakapolri. Hal yang harus dibuktikan menurut hukum.

Yang jelas, Susno dan Komisi III DPR telah menunjukkan keberaniannya. Sekarang terpulang kepada Presiden, apakah memang punya komitmen untuk membersihkan negara ini dari mafia hukum dengan menindaklanjuti apa yang telah disampaikan Susno kepada Komisi III DPR.

Bangsa ini pasti mencintai polisi, tetapi tidak ada seorang pun yang menghendaki Polri memelihara mafia perkara dan mendagangkan kasus. Karena itu Presiden tidak boleh ragu.

Selain itu, adalah penting negara melindungi Susno Duadji agar lebih banyak lagi orang yang berani membongkar mafia hukum.



serba serbi info

Kasus Arwana yang Dimaksud Susno Diduga PT Salmah Arowana Lestari

Kasus Arwana yang Dimaksud Susno Diduga PT Salmah Arowana Lestari
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews

Pekanbaru - Komjen Susno Duadji membuka kasus baru yang diduga melibatkan makelar kasus di Mabes Polri. Kasus itu disebutnya sebagai "ternak ikan arwana" di Pekanbaru, Riau. Diduga kasus itu merujuk pada pertikaian bisnis di PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

PT SAL yang bergerak di bidang peternakan ikan arwana ini pernah dimodali oleh pengusaha asal Singapura lebih Rp 100 miliar. Pengusaha asing  itu juga memodali beberapa induk arwana pilihan yang harganya setara Rp 32 miliar.

Informasi dari Tommy Manungkalit, jubir LSM lingkungan Riau Madani, PT SAL yang berdiri sekitar 2003, sepakat untuk menjual hasil ternak ikan arwana lewat pengusaha Singapura. Namun di tengah jalan, pengusaha di Pekanbaru menjual arwana langsung ke konsumen tanpa melewati pengusaha Singapura itu.

Pengusaha Singapura yang tidak terima, membawa kasus ini ke tuntutan perdata. Pengusaha Singapura lalu mengadukan hal ini ke Mabes Polri. Dua bulan lalu, penyidik Mabes Polri datang ke Pekanbaru untuk menginvestigasi kasus ini. Kasus ini lalu berubah menjadi pidana.

"Saya tidak tahu bagaimana hal itu terjadi, itu urusan mereka," ujar Tommy pada detikcom, Kamis (8/4/2010). Tommy mengetahui hal ini karena dia tengah menggugat PT SAL ke pengadilan dalam kasus lingkungan.

Dalam rapat dengan Komisi III, Susno menyebutkan, kasus ini melibatkan 'pemain' yang sama dengan kasus Gayus. Ada Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, jaksa peneliti yang sama dan Mr X yang menjadi "dirigen" dalam kasus Gayus.

"Katanya Mr x ini punya saham di situ," ujar Susno.

Kasus ini, lanjut Susno, melibatkan seorang pengusaha Indonesia dan pengusaha Singapura. Susno berkeras kasus itu merupakan urusan perdata karena melibatkan 2 pihak, tapi kemudian diusut secara pidana. Kasus ini dimenangkan pihak Singapura. (cha/nrl)